
Terkait dengan hal tersebut, dengan ini kami menghimbau beberapa hal sebagai berikut:
1. Dosen yang akan melanjutkan studi ke jenjang strata 3, diharapkan mendaftar pada program studi linear dengan jenjang pendidikan sebelum nya.
2. Jajaran pimpinan fakultas/pasca sarjana diharapkan merumuskan secara seksama rencana pengembangan karir di unit kerjanya agar ketersediaan dosen yang sesuai dengan core keahlian program studi dapat dipertahankan
3. Sebelum pimpinan fakultas/Pascasarjana memberikan izin melanjutkan studi kepada dosen, pimpinan fakultas/Pascasarjana memperhatikan linearitas pendidikan dosen pengusul.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Website Resmi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau