Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pengaturan operasional penggunaan listrik dan Air Conditioner (AC), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sultan Syarif Kasim Riau bergerak cepat melakukan langkah koordinasi internal.
Dekan FTK bersama jajaran pimpinan langsung melaksanakan serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai unsur di lingkungan fakultas. Koordinasi dengan tenaga kependidikan (tendik) dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026. Selanjutnya, pada Kamis, 2 April 2026 pagi hari dilakukan koordinasi bersama petugas kebersihan (CS), dan pada siang harinya dilanjutkan dengan rapat bersama pimpinan program studi dan kepala laboratorium (kalab).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesiapan seluruh unit dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi energi di lingkungan kampus.
Dalam arahannya, Dekan FTK, Prof. Dr. Amirah Diniaty, M.Pd., Kons. menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi penggunaan energi. Seluruh civitas akademika diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan aturan penggunaan listrik dan AC sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“FTK berkomitmen untuk menjalankan edaran ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Ini bukan hanya soal penghematan, tetapi juga bentuk kontribusi kita dalam menciptakan budaya kerja yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Dekan.
Melalui koordinasi ini, FTK optimis seluruh unit kerja dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib, efisien, dan peduli terhadap penggunaan energi. Sesuai dengan edaran Kementerian Agama, ketentuan ini akan berlaku mulai Senin, 6 April 2026.


